Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ensiklopedi. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 27, 2007

Pesantren

PESANTREN

Pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berfungsi memelihara, melestarikan, mengembangkan, dan menyiarkan ajaran Islam, dengan kiai sebagai tokoh utamanya dan masjid sebagai pusat lembaganya.

Melacak asal-usul pesantren memang agak sulit. Tidak ada data yang jelas mengenai awal mula pesantren. Ada yang berpendapat bahwa pesantren pertama adalah Jan Tampes 2 di Pamekasan, Madura, yang didirikan pada tahun 1062. Tetapi, anggapan ini jelas saja sedikit ngawur. Jika begitu, berarti ada Jan Tampes 1, dan itu pasti lebih dahulu keberadaannya.

Ada lagi yang berpendapat bahwa Raden Rahmat (Sunan Ampel) adalah pendiri pesantren yang pertama kali yaitu di Ngampel Denta, Surabaya. Awalnya, Sunan Ampel mendirikan masjid dan asrama sebagai tempat ia mengajarkan ilmu kepada beberapa murid. Dari asrama inilah akhirnya berkembang menjadi pondok pesantren.

Pendapat di atas dibantah lagi, setidaknya oleh Aminoto Sa’doellah. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dicatat. Pertama, sebelum Islam masuk pulau Jawa, sudah muncul banyak padepokan yang mirip pesantren, yang dijadikan tempat berkumpulnya rakyat (kawula) menimba ilmu dari para begawan dan resi.

Kedua, mengutip CC Berg, pesantren yang berasal dari kata santri berasal dari bahasa Sanskerta “shastri” yang artinya “orang yang tahu kitab suci”. Hal ini artinya, sebelum Raden Rahmat masuk ke Pulau Jawa, sudah ada para begawan yang menjadi maha guru kala itu.

Ketiga, kata “santri” juga bisa berasal dari kata “cantrik”, yang artinya orang yang menima ilmu dengan mengabdi pada begawan dan resi. Hal ini pula menunjukkan bahwa tradisi pesantren telah ada sebelum masa Raden Rahmat.

Terlepas dari berbagai pendapat di atas, yang jelas, perkembangan pesantren di Indonesia sangat baik. Ratusan pesantren telah berdiri dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Setiap wilayah di Indonesia, hampir bisa ditemukan adanya pesantren. Corak dan gaya pendidikannya pun makin modern.

Salah satu pesantren yang menerapkan sarana modern adalah Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Hikam, Malang. Bahkan, Al-Hikam adalah pesantren yang pertama kali menerapkan Warung Informasi dan Teknologi (Warintek) di lingkungan pesantren, yang peresmiannya dilakukan oleh Menristek Prof Dr Kusmayanto Kadiman.

Sedang, pesantren Darussalam, Ciamis adalah pesantren pertama kali yang memiliki MAPK (Madrasah Aliyah Program Khusus). Madrasah ini merupakan pogram Departemen Agama untuk mencetak kader-kader yang tidak saja mampu menguasai bidang ilmu-ilmu agama, tapi juga ilmu-ilmu umum. Masih banyak lagi pesantren-pesantren di Indonesia yang memiliki kekhususan tertentu. Misalnya, pesantren Gontor yang terkenal dengan kemampuan santrinya dalam bahasa Arab dan Inggris. Sebab, setiap hari santri diharuskan berbicara dengan kedua bahasa tersebut.

Pesantren, yang di Minangkabau disebut surau, di Madura disebut penyantren, di Jawa Barat disebut pondok, dan di Aceh dikenal sebagai rangkang, paling tidak mempunyai tujuh ciri penting yang sekaligus merupakan elemen dasarnya, yaitu:

Pertama, pondok. Ia merupakan asrama khusus yang sederhana, tempat tinggal para santri, terutama santri mukim dan santri kelana. Biasanya bangunan ini terdiri dari bilik-bilik atau petakan-petakan yang didirikan di dalam komplek pesantren itu sendiri.

Kedua, masjid. Ia adalah tempat melangsungkan aneka kegiatan, baik yang bersifat keagamaan maupun yang sifatnya umum: pengajaran, pendidikan, tempat pertemuan, aktivitas budaya dan administrasi, latihan pidato, mengaji al-Qur’an, dan sebagainya. Jadi, masjid bukan untuk shalat belaka.

Ketiga, pengajaran kitab-kitab Islam klasik atau kitab kuning. Tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon ulama yang memahami dan menguasai benar ilmu-ilmu keagamaan tradisional seperti tafsir, hadits, fiqh, nahwu sharaf, tauhid, tasawuf, tarikh Islam dan sebagainya.

Keempat, santri (murid). Santri ini bisa berasal dari daerah yang cukup jauh sehingga harus mondok atau menetap di asrama-asrama yang disediakan (santri mukim) maupun yang datang dari lingkungan sekitar pesantren itu sendiri yang biasanya tidak menetap di pondok melainkan hanya bolak-balik tiap hari belajar (santri kalong). Selain itu, ada lagi yang disebut santri kelana yang mencari ilmu dengan mengembara dan berguru dari satu kiai atau pesantren ke kiai atau pesantren lain.

Kelima, kiayi. Ia biasanya tokoh pendiri, sekaligus sebagai sumber atau pemegang kekuasaan dan kewenangan dalam lingkungan kehidupan pesantren. Ia dapat memberi bimbingan atau keputusan dalam berbagai hal, baik yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan, aktivitas sehari-hari, maupun yang sifatnya lebih kompleks.

Keenam, sistem pengajaran yang khas, ada dua yakni: sistem sorogan yang bersifat individual: santri menghadap kiai, seorang demi seorang, dengan membawa kitab yang akan dipelajarinya, yang kemudian disodorkan kepada kiai. Lalu, si santri pun diajari dan dibimbing bagaimana cara membacanya, menghafalkannya, atau lebih jauh lagi menerjemahkannya atau menafsirkannya. Semua itu dilakukan sementara santri menyimak penuh perhatian dan ngesahi (mensahkan) dengan memberi catatan pada kitabnya, atau mensahkan bahwa ilmu itu telah diberikan kepadanya.

Lalu sistem weton (balaghan: metode kuliah) yang bersifat kolektif atau berkelompok dalam kelas-kelas. Yaitu kiai, di hadapan santri-santrinya yang memegang kitabnya masing-masing, membacakan kata per kata, kalimat demi kalimat, lalu menerjemahkannya, menerangkan demi kalimat, lalu menerjemahkannya, menerangkan arti atau menjelaskan maksudnya, sementara para santri hanya mengikuti, mendengar atau menyimak kitabnya sendiri-sendiri sembari mencatat atau menandai dengan kode tertentu pada kertas atau buku catatannya. Di Jawa Barat, metode ini disebut bandungan, atau bandongan (Jawa Tengah), atau halaqah (di Sumatra).

Ketujuh, tujuan utama pendidikannya yang lebih bersifat spiritual ketimbang material. Pak Kiayi melalui pesantrennya tidak pernah memasang tarif besar kepada para santrinya untuk belajar ilmu di sana. Sebab, tujuan pak kiayi bukanlah untuk mengeruk keuntungan semata-mata, tapi lebih dari itu, agar santrinya lebih pandai dalam masalah agama. Tujuan duniawi ditepikan oleh pak kiayi, dan lebih mengusung kepentingan akherat.

Demikian beberapa kriteria klasik bisa dikatakan pesantren. Seiring dengan perkembangan mutakhir, kriteria ini bisa saja berubah, misalnya: tidak ada pengajaran kitab kuning. Sebab, makin hari keberadaan kitab kuning kian langka. Seorang santri pun semakin malas mempelajari kitab kuning. Mereka lebih tertarik pada kitab non-kuning, yang sering disebut kitab putih. Meski begitu, kita berharap, pesantren dalam bentuk apapun akan tetap ada di Indonesia hingga kapanpun. Amien!

Eep Khunaefi

Selasa, November 13, 2007

Hijab

Hijab

Hijab atau satar sering diartikan sebagai penghalang, penutup atau terselubung. Dilihat dari makna dasar ini, maka apapun yang berfungsi sebagai penutup atau penghalang sesuatu disebut hijab. Misalnya, kain yang menutup meja makan bisa kita sebut sebagai hijab. Hijab juga bisa disematkan kepada cashing komputer, karena ia membungkus atau menutupi segala unsur yang dikandung di dalam komputer, dan sebagainya.
Tetapi, hijab yang dimaksudkan di sini adalah dalam kaitannya dengan pakaian yang menutup aurat kita, khususnya aurat perempuan. Pada beberapa negara berbahasa arab serta negara-negara barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
John L. Esposito dalam Ensiklopedi Oxford, Dunia Islam Modern, menulis bahwa karena sulitnya mendapatkan padanan tunggal dalam bahasa Arab dari hijab, maka hijab sering diidentikan dengan burqu’, ‘abayah, tharhah, burnus, jilbab dan milayah. Pakaian seperti ‘abayah Arab dan burnus Maghribi (Maroko) cenderung sangat mirip bagi laki-laki maupun perempuan (hal.153)

Sejarah

Hijab bukanlah tradisi asli orang Arab. Praktek menutup wajah (sebagian atau seluruh) ini merupakan warisan dari kerajaan Bizantium-Yunani, Sassaniyah Persia dan Mesopotamia kuno. Pada masa pra-Islam, di Arab barat daya sendiri, hijab ini hanya ditemukan di suku Banu Ismail dan Banu Qathan. Sementara di Mesir kuno, hijab mulai berkembang pada masa kerajaan Ramses II (dinasti ke-20).

Di Mesopotamia kuno, hijab merupakan sebuah simbol tentang kebaikan. Perempuan yang baik diharuskan memakai hijab saat menikah untuk membedakan dirinya dengan perempuan budak dan kotor. Jadi, perempuan yang mengenakan hijab merupakan suatu kebanggaan luar biasa, karena dikategorikan sebagai perempuan yang salehah.
Menurut hukum Asyiria, pelacur dan budak dilarang memakai hijab, dan mereka yang didapati secara sah mengenakannya dapat dihukum dengan berat. Jadi, hijab tidak saja untuk menandakan kebangsawanan melainkan juga membedakan perempuan “terhormat” dengan perempuan tercela.
Ketiga negara yang mempraktekkan hijab tersebut (Yunani, Persia dan Mesopotamia) kemudian sering terjadi kontak. Akibatnya, tradisi hijab ini menjadi kian berkembang pesat dan kemudian menyebar ke agama Kristen dan Yahudi. Dari sini lalu menyebar ke orang Arab kelas perkotaan dan akhirnya ke orang-orang kota umumnya.
Di Mesir abad pertengahan, tradisi hijab terjadi di kalangan kaum Yahudi Mesir. Saat itu, ditandai dengan pemisahan masuk kuil melalui pintu yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
Di kalangan perkotaan Arab Islam sendiri, hijab mulai dipraktekkan secara luas di negara Turki. Saat itu hijab merupakan pertanda derajat dan gaya hidup yang eksklusif. Pada abad kesembilan belas, perempuan muslim dan Kristen kelas atas perkotaan di Mesir mengenakan habarah yang terdiri atas rok panjang, tutup kepala, dan burqu’, kain tipis empat persegi transparan berwarna putih yang dipakai di bawah mata, yang menutupi mulut, hidung bagian bawah, dan menjuntai hingga dada. Pada kesempatan berduka, dikenakan hijab tipis hitam yang disebut bisha.

Hijab yg Benar
Pada dasarnya, al-Qur’an tidak pernah menerangkan secara khusus arti hijab dalam kaitannya sebagai pakaian wanita Muslimah. Kata hijab yang disebut al-Qur’an, menunjuk pada pengertian lain di luar konteks berpakaian. Misalnya, QS. Ahzab [33]: 53 yang artinya, “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. Dan jika kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Ayat di atas mengartikan hijab dalam konteks etika sosial, khususya etika bertamu antara para sahabat Nabi dengan istri-istri Nabi. Para sahabat yang hendak bertemu dengan para istri Nabi di dalam rumahnya, dianjurkan agar menggunakan hijab (pemisah). Jadi, hijab di sini tidak ada kaitannya sama sekali dengan konteks berpakaian.
Ayat lain, yaitu QS. Al-Syura [42]: 51, juga menjelaskan kata hijab dalam konteks lain. Meski kata hijab di dalam ayat ini dijelaskan dalam konteks yang nyaris sama dengan QS. Ahzab [33]: 53, yaitu pemisah atau dari balik tabir, tetapi kata hijab pada QS. Al-Syura ayat 51 ini diartikan lebih pada konteks etika pewahyuan. Maksudnya, bahwa Allah sekali-kali tidak akan berbicara dengan manusia (baca: Nabi) kecuali melalui pemisah (hijab) dan itu pun dalam kerangka pewahyuan.
Begitu juga kata hijab dalam QS. Al-A’raf [7]: 46, QS. Fushshilat [41]: 5, QS. Al-Isra [17]: 45 dan QS. Shad [38]: 32, diartikan dalam kerangka yang lain, bukan dalam konteks berpakaian.
Tafsiran tentang kata hijab di dalam al-Qur’an dalam kaitannya berpakaian Muslimah justru ditemukan pada ayat yang menceritakan tentang khimar (tutup kepala) atau jilbab. Ayat-ayat itu adalah sebagai berikut:
Pertama, QS. Al-Nur [24]: 30-31 yang artinya, “Katankanlah kepada laki-laki beriman agar menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Dan katakanlah kepada perempuan beriman agar menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, serta tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya, dan menutupkan khimar ke dadanya, dan untuk tidak menampakknya perhiasannya kecuali kepada suaminya.”
Kedua, QS. Al-Ahzab [33]: 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh rubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, agar mereka tidak diganggu.”
Terlepas dari tidak adanya ayat al-Qur’an yang menjelaskan secara khusus tentang hijab dalam konteks berpakaian Muslimah yang menutup aurat, yang jelas, bagi seorang wanita Muslimah yang hendak mengenakan hijab, hendaklah memperhatikan beberapa catatan dari Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Menurutnya, seorang wanita yang mengenakan hijab harus memenuhi syarat seperti: hijab itu harus menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan tangan, bukan berfungsi sebagai perhiasan (tidak boleh berlebihan), tidak boleh tipis atau transparan, dan tidak boleh ketat. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka hijab itu sudah dianggap benar. Semoga para wanita Muslimah berkenan memperhatikan hal ini! Amien.

Eep Khunaefi